apakah boleh aqiqah dengan kambing betina
Sebagaimanajuga tidak diwajibkan bagi keluarganya untuk menggantikannya untuk melaksanakan aqiqah, meskipun kalau mereka mau, maka boleh juga melakukannya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud: 2841 dan Nasa’i: 4219 dan
Minimalkambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karena itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih. Tidak cacat; Cacat dalam hal ini misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya. Dimasak Terlebih Dahulu
HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
KeutamaanQurban Kambing atau Domba. Di Indonesia, masyarakat lebih banyak beternak kambing daripada domba. Sementara itu, domba lebih banyak ditemukan di luar negeri. Meskipun demikian, keduanya ternyata memiliki nilai yang sama sebagai hewan qurban. Hal yang membedakan nilainya adalah kualitas kambing atau domba tersebut.
PuasKambing Betina : Rp 1.730.000 Kambing Jantan : Rp 2.855.000 Sate 250 tusuk Gule 80 porsi 5. Sayangnya, masih ada yang belum bisa melakukan aqiqah . Berbicara mengenai undangan, s esuai dengan apa yang telah dicanangkan oleh Nurul Hayat, k egiatan ini pada nanti nya bermaksud ingin mengundang dan memudahkan masyarakat Makassar jika
https://groups.google.com/g/nunutv/c/C-0yX1zK4AQ.
Daftar Isi Syarat Kambing Kurban 1. Tidak Cacat 2. Gemuk 3. Diutamakan Jantan 4. Diutamakan Berwarna Putih 5. Cukup Umur Jakarta - Salah satu hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing. Berikut syarat kambing kurban menurut mazhab Syafi' menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Perintah untuk melaksanakan kurban juga dijelaskan dalam firman Allah SWT,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣Artinya "Sesungguhnya Kami telah memberimu Nabi Muhammad nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat Allah. QS Al-Kautsar 1-31. Tidak CacatPara ulama sepakat, kambing termasuk hewan yang boleh dijadikan kurban. Secara umum syarat hewan kurban adalah tidak cacat. Jumhur ulama berpendapat, hewan cacat tidak sah untuk kurban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,"Empat keadaan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." HR AhmadSementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK, hukum berkurban dengan hewan cacat atau sakit yang termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat, seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus maka tidak memenuhi syarat kurban dan tidak sah GemukHewan kurban, termasuk kambing, diutamakan yang gemuk. Menurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan riwayat lain dikatakan, Rasulullah SAW berkurban dengan dengan kambing yang bertanduk dan Diutamakan JantanDijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, menurut pendapat yang dipandang kuat dalam mazhab Syafi'i, hewan jantan lebih utama dibandingkan betina karena dagingnya lebih enak. Hewan jantan yang dikebiri atau dibuang testisnya lebih ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi' dijelaskan bahwa "Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan putih yang dikebiri."4. Diutamakan Berwarna PutihMenurut mazhab Syafi'i juga lebih diutamakan untuk berkurban dengan hewan yang berwarna putih daripada hewan yang berwarna hitam. Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan bahwa urutan warna hewan kurban dalam keutamaannya menurut mazhab Syafi'i adalah yang berwarna putih, lalu kuning, lalu yang putih tapi tidak cerah, lalu yang merah, lalu yang bercampur antara putih dan hitam, lalu yang hitam ini telah disepakati oleh para ulama, Imam Ahmad dan Hakim juga meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata, "Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai oleh Allah SWT dibandingkan dengan darah hewan yang hitam."5. Cukup UmurMengenai usia yang akan dijadikan kurban, para ulama sepakat mengenai bolehnya berkurban dengan unta, sapi, dan domba yang sudah mencapai tingkatan tsani. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal domba atau kambing yang baru mencapai tingkatan merupakan tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda, jika hewan kurban berupa kambing maka berumur 2 tahun. Jika berupa sapi dan sebangsanya maka berumur 3 tahun; sedangkan jika berupa unta maka yang berumur 5 atas usia jidz adalah tsani yang secara kebahasaan dapat diartikan sebagai 'hewan yang testisnya sudah mulai turun.' Hewan kurban yang termasuk tsani diperuntukkan bagi seekor sapi atau sebangsanya yang telah berusia 4 tahun, sedangkan pada unta adalah yang berusia 6 az-Zuhaili menjelaskan pula mengenai perbedaan antara domba jidz dan kambing jidz yaitu bahwa domba jidz sudah memiliki masa birahi dan sudah bisa menghasilkan keturunan. Namun, kambing jidz belum memiliki hal yang ulama dari mazhab Syafi'i menentukan, syarat kambing kurban adalah berusia 3 tahun. Adapun, juhmur ulama selain Syafi'i berpendapat, umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah satu tahun penuh. Simak Video "Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat" [GambasVideo 20detik] kri/kri
PertanyaanAssalamu’alaikum, Ustadz. Saya ingin menanyakan perihal aqiqah1. Kambing aqiqah itu apakah boleh kambing betina dan bukan kambing seperti ciri-ciri yang terdapat pada kambing untuk qurban?2. Jika pemotongan tidak disaksikan sendiri, apakah mengurangi keutamaan dari ibadah aqiqah tersebut? Mohon jawabannya, terima kasih. 08139854xxxxJawaban Ust. Farid Nu’man Hasan HafizhahullahWa’alaikumussalam wa boleh, tidak masalah sama sekali, baik untuk aqiqah dan Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuحَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kami berqurban dengan unta untuk tujuh orang dan sapi betina Al Baqarah untuk tujuh orang.” MuslimUlama menjelaskanلا يشترط في الشاتين في العقيقة أن تكون بذكر، بل تجزئ الأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة، لا يضركم ذكرانا كن أو إناثاً. رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وغيرهم، قال النووي وهو حديث حسن. وقال وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك -أي الأنعام- ولا خلاف في شيء من هذا عندناTidak disyaratkan mesti kambing jantan dalam aqiqah, betina juga sah. Diriwayatkan oleh Ummu Kurzin dari Nabi Shallallahu’Alaihi wa SallamBayi laki-laki 2 kambing, bayi perempuan 1 kambing, tidak masalah kambing jantan dan betina. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan lainnnya. Imam An Nawawi mengatakan HasanBeliau berkata “Sama saja baik jantan dan betina, semuanya adalah hewan ternak, dan bagi kami tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini.” SelesaiSyarat lainnya mesti sama menurut jumhur cukup umur dan sehat. Tidak harus menyaksikan saat pemotongan kambing Wallahu A’lam.
Bolehkah Aqiqah Dengan Kambing Betina? Mari kita baca uraian di bawah. Berkenaan dengan hewan yang di aqiqah, syariat menetapkan untuk dapat menggunakan hewan seperti domba dan kambing, dengan syarat usia minimal untuk domba adalah 6 bulan dan kambing adalah 1 tahun. Hewan yang akan di kurbankan secara fisik juga harus bebas dari cacat seperti tidak pincang, tidak buta, tidak gila, dan tidak terlalu kurus. Apakah Boleh menggunakan Kambing Betina? Untuk perbedaan jenis kelamin hewan, tidak ada persyaratan khusus. Jadi, dibolehkan menggunakan hewan berjenis kelamin jantan atau betina. Namun yang terbaik adalah pilih yang jantan, dan berdaging gemuk. Tujuannya karena daging jantan seratnya lebih padat, dan supaya semakin banyak daging yang bisa dimasak dan dibagikan. Baca Juga Penjelasan Aqiqah Anak Perempuan Menurut Imam 4 Mazhab! Apa yang dimaksud dengan Aqiqah? Asal kata bahasa Arab Aqiqa berasal dari aqqa’, yang berarti menumpahkan darah sesuatu, atau memotong sesuatu. Aqiqa adalah istilah yang digunakan dalam terminologi Islam untuk tindakan mengorbankan hewan kambing / domba untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu wa ta’ala saat kelahiran seorang anak, sebagai tanda penghargaan, syukur atas rahmat, karunia dan berkah-Nya. Setelah Kambing di sembelih, daging kambing tidak boleh di bagikan secara mentah. Didalam syariat, daging aqiqah harus dimasak terlebih dahulu baru boleh dibagikan. Kepada siapa sajakah daging harus dibagikan? Kepada siapapun boleh, diutamakan kepada keluarga, tetangga dan fakir miskin. Ketika acara aqiqah, anda juga boleh mengundang orang kaya, jadi tidak ada batasan status ekonomi dalam mengundang makan pada acara aqiqah. Dan bolehkah aqiqah dengan kambing betina? Baca Juga Berapa Usia Pubertas Pada Anak Perempuan ? Hadist Mengerjakan Aqiqah Kelahiran seorang anak merupakan momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Untuk merayakan momen ini, Nabi Muhammad menyunahkan untuk melaksanakan aqiqah. Dalam terminologi Islam, aqiqah didefinisikan sebagai pengorbanan hewan pada saat kelahiran anak. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya biasa melakukan Aqiqah ketika mereka dikaruniai bayi yang baru lahir. Tanggung jawab aqiqah dibebankan kepada orang tua atau wali anak. Tanggung jawab ini akan menjadi beban orang tua sebelum anak mencapai usia baligh. Jadi apabila sang anak, sudah baligh, dan masih belum di aqiqah, maka kewajiban orang tua untuk mengaqiqah anak menjadi gugur. Dibawah ini adalah perkataan/hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, untuk menggunakan kambing/ domba dalam acara aqiqah. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Jadi dalam pelaksanaan aqiqah, jumlah kambing dibedakan berdasarkan jenis kelamin si bayi. Dikorbankan 1 ekor domba/ kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor untuk anak laki-laki. Pemberian Nama Dalam Aqiqah Selain berlimpahnya pengucapan doa dan ucapan selamat untuk sang bayi, aqiqah juga merupakan momen dimana pertama kalinya, rambut bayi dipotong. Ini adalah termasuk bagian dalam prosesi aqiqah, rambut yang dipotong akan di timbang beratnya dalam takaran emas atau perak lalu diberikan sebagai sumbangan kepada orang miskin. Acara ini juga menjadi momen untuk memberitahukan nama bayi secara resmi kepada para undangan. Karena sebab ini juga, kadang aqiqah disebut juga sebagai upacara pemberian nama, meskipun tidak ada prosedur atau upacara resmi yang terkait dengan tindakan pemberian nama. Kata aqiqah berasal dari kata Arab aq yang berarti memotong. Beberapa menghubungkan ini dengan potongan rambut pertama anak, sementara yang lain mengatakan bahwa itu mengacu pada penyembelihan hewan untuk menyediakan daging untuk makanan. Baca Juga Aqiqah Pondok Gede Penyedia Aqiqah Harga Terjangkau
Idul Adha merupakan salah satu perayaan penting dalam agama Islam. Pada hari tersebut, umat Muslim mempersembahkan kurban sebagai tanda pengorbanan Nabi Ibrahim atas ketaatannya kepada Allah. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah kambing kurban harus jantan atau boleh juga ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang apakah kambing kurban harus jantan atau bisa juga betina. Dalam praktiknya, baik kambing jantan maupun betina dapat dipersembahkan sebagai kurban. Namun, tetap ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Ini dia penjelasan lengkapnya!1. Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah sangat dianjurkanilustrasi hewan kurban IDN Times/Aditya Pratama Berkurban hukumnya memang gak wajib. Namun, berkurban sangat dianjurkan untuk umat Muslim. Salah satu keutamaan berkurban adalah dapat menjadikan seorang Muslim lebih bertakwa kepada Allah. Seperti yang disebutkan dalam Al-Maidah ayat 27, "Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa." Situs Kemenag juga menyebutkan, ibadah paling utama saat Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk berkurban. Hewan itu nantinya akan jadi kendaraan di hari kiamat. Selain itu disebutkan juga oleh salah satu hadis diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada amalan manusia pada Hari Raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban." Oleh sebab itu, jika mampu secara materi, maka disarankan untuk melakukan kurban. Hukum kurban pun sudah termasuk sunnah muakkadah sangat dianjurkan. Jika merasa sudah mampu dan gak mengerjakannya, maka hukumnya Apakah kambing kurban harus jantan?ilustrasi kambing qurban SalvadorSalah satu perkara yang sering menjadi perdebatan adalah terkait jenis kelamin hewan kurban. Banyak yang mengatakan bahwa kambing atau hewan yang dikurbankan harus jantan. Ternyata, ada beberapa pendapat tentang permasalahan ini. Dilansir situs NU Jawa Timur, disebutkan bahwa perkara tersebut memang gak dijelaskan secara eksplisit. Namun, ada satu hadis yang pernah meriwayatkan bahwa, "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Shallallahu Aalaihi Wasallam, bahwa beliau pernah bersabda aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah," An-Nawawi, al-Majmū’ Syarh Muhazzab, Beirut Dār al-Fikr, tt., juz 8, halaman 392. Lalu, ada juga pendapat lainnya dari Mazhab Syafi'i dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, "Siapa yang mandi junub pada hari Jumat lalu langsung berangkat ke masjid pada saat paling awal, maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor unta. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode kedua setelah orang yang pertama, maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor sapi. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode ketiga setelah orang yang kedua, maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk." Oleh sebab itu, jika mengacu pada pendapat pertama, maka gak ada yang diutamakan baik jantan maupun betina karena yang terpenting adalah berkurban atas nama Allah. Sedangkan di pendapat kedua, yang lebih utama adalah hewan jantan. Kalau gak ada, maka bisa memilih Syarat sah kurbanilustrasi kurban MajnunPersyaratan sah berkurban menurut situs NU yang pertama adalah hewan kurban harus merupakan hewan ternak, yakni kambing/domba, unta, atau sapi. Sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al-Qur'an, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," QS. Al-Hajj 34. Kedua adalah harus memenuhi persyaratan umur. Jika hewannya adalah unta, maka minimal usianya 5 tahun dan telah masuk di tahun ke-6. Kalau berupa sapi, maka minimal usianya 2 tahun dan masuk ke tahun ke-3. Sedangkan untuk kambing berupa biri-biri atau domba, usia minimalnya 1 tahun atau 6 bulan. Kalau kambingnya berupa kambing biasa, maka minimal usianya 1 tahun dan masuk di tahun dia penjelasan terkait apakah hewan kurban saat Idul Adha harus jantan atau boleh saja memilih betina. Intinya, terkait jenis kelamin hewan memang gak dijelaskan secara eksplisit di syarat sah kurban. Itulah kenapa, ada beberapa perbedaan pendapat. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang menyebutkan harus mengutamakan jantan terlebih dahulu. Baca Juga Makna, Tujuan, dan Hikmah Kurban dalam Kehidupan
apakah boleh aqiqah dengan kambing betina